Di Balik Penangkapan Ratu Germo Keyko

Siapakah Pejabat Penikmat Jasa "Ratu Germo" Keyko? Polisi menangkap Keyko yang mengendalikan 1.600 wanita penghibur. Yunita dibekuk polisi Eko Huda S, Tudji Martudji (Surabaya)


Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, telah menangkap Yunita alias Mami Keyko. Wanita 34 tahun ini diduga mengendalikan jaringan besar prostitusi. Tak tanggung-tanggung, dia mengendalikan 1.600 wanita penghibur. Keyko memiliki ratusan mucikari.

Setelah menangkap Keyko, polisi kemudian menangkap tiga mucikari jaringannya. Uniknya, kepada polisi mereka mengaku tidak saling kenal. Namun, bisa beroperasi lintas daerah. Keyko, para mucikari, dan para wanita penghibur itu berkomunikasi via BlackBerry.


Setiap wanita penghibur, dia bandrol Rp1,5 hingga 5 juta. Modus operasi jaringan ini dengan menawarkan wanita-wanita pemuas itu melalui BlackBerry. Foto dan profil singkat wanita pemuas itu dikirim ke calon pelanggan.

Kepada polisi, Keyko mengaku selama ini pelanggannya berasal dari kalangan atas, pengusaha dan para pejabat berkantong tebal. Lantas, siapa pejabat yang sering menggunakan jasa "ratu germo" ini? Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, mengaku belum mengetahui apakah pejabat di jajarannya ikut menjadi pelanggan wanita penghibur anak buah Keyko itu.

Jika ada, kata Soekarwo, pejabat itu akan ditindak. "Tidak usah menurunkan inspektorat. Kalau memang terbukti, langsung kami panggil," kata Soekarwo di Kantor Gubernur, Surabaya, Jumat 14 September 2012.


Mantan Sekdaprov Jatim ini mengatakan, fenomena seperti itu akan terus ada dalam masyarakat. Hukum jual beli berlaku. "Jawaban itu klasik, tidak mungkin ada yang beli jika tidak ada yang jual," katanya. Namun, dia mengimbau kepada para pejabat dan masyarakat agar kepentingan ekonomi tidak mengalahkan moralitas.


Soekarwo pun memberi apresiasi kepada Kepolisian yang berhasil membongkar jaringan prostitusi Keyko tersebut. "Ini sebagai upaya penegakan hukum," katanya.
Sumber
Share this video :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. akunabihahaha - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger